Bom Ikan

Penjelasan BPJS Kesehatan Mamuju Soal Nelayan Dirawat di RS Sulbar Akibat Kena Bom Ikan

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien Arman terbaring sakit di Rumah Sakit Umum Regional Sulbar di Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - BPJS Mamuju memberi klarifikasi terkait kasus seorang nelayan di Mamuju yang dirawat di Rumah Sakit Regional Sulbar, karena terkena efek ledakan bom ikan.

Sempat dikabarkan nelayan bernama Arman itu ditahan pihak rumah sakit karena tidak sanggup bayar biaya operasi sebesar Rp30 juta.

Arman merupakan nelayan asal Desa Kaboluang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang terkena ledakan bom ikan saat mencari ikan di laut pada Senin (19/2/2024) lalu.

Perwakilan keluarga pasien, Ali Mustakim mengatakan, pihak BPJS Kesehatan mencabut atau menangguhkan kartu BPJS milik pasien sehingga harus bayar umum.

Terkait ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin mengatakan pihaknya sudah mengunjungi pasien korban bom ikan tersebut pada Senin (26/2/2024).

Dia mengatakan, apabila merujuk pada kasus nelayan yang terkena bom Ikan saat melakukan aktivitas dugaan illegal fishing.

Baca juga: Nelayan Mamuju Ditahan di Rumah Sakit Karena BPJS Tak Mau Bayarkan Rp 30 Juta

Baca juga: KRONOLOGI Nelayan di Kalukku Mamuju Kena Ledakan Bom Ikan hingga Tangan Putus saat Melaut

”Telah dilakukan kunjungan oleh Petugas BPJS SATU ke ruang perawatan pasien Arman dan telah diberikan edukasi kepada keluarga pasien (adik kandung). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari adik kandung korban mengaku bahwa kejadian tersebut adalah benar akibat dari tindakan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang meledak di tangan korban,” ungkap Umrah.

Umrah Nurdin juga mengungkapkan, bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk manfaat jaminan kesehatan ada yang dijamin dan tidak dijamin.

”Kami sangat prihatin atas kejadian ini, namun sesuai dengan regulasi Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1 poin P, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, sehingga pasien tersebut tidak menjadi pertanggungan dalam program JKN,” ungkap Umrah dalam rilis yang diterima.

Dengan adanya kejadian ini, Umrah berharap agar hal ini menjadi perhatian akan pentingnya pemahaman terhadap pelayanan Program JKN.

"BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk lebih memasifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Mamuju," tambahnya.

Kepala Bidang Layanan RS Regional Sulbar Nur Wardi Nur mengatakan, awalnya pasien ini datang dengan memberikan keterangan bahwa luka karena terkena mesin senso.

Namun ternyata pasien tersebut celaka karena ledakan bom ikan saat melaut di daerah Kabuloang, Kecamatan Kalukku.

"Tapi pihak BPJS Kesehatan batalkan layanannya untuk BPJS karena kalau luka karena bom ikan tidak bisa ditanggung BPJS," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak RS Regional Sulbar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada pasien tersebut bahkan diopersasi khusus.

Sejak kemarin pasien bernama Arman itu bisa pulang ke rumahnya, tapi karena tidak punya biaya bayar rumah sakit, sehingga Arman harus ditahan dulu sampai ada uangnya.

"Kami juga menyarankan kepada keluarga untuk kumpul uang dan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk bisa dibantu," pungkasnya.

Sebelumnya, Arman masuk rumah sakit karena terkena ledakan bom ikan saat melaut di wilayah Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (19/2/2024) lalu.

Kondisi lengan kanan korban putus terkena ledakan bom ikan. (*)