Bom Ikan

Keluarga dan Kades Kabuloang Mamuju Patungan Bayar Biaya RS Nelayan Kena Bom Ikan

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arman pasien saat duduk di kursi roda didampingi keluarganya di Rumah Sakit Regional Sulbar Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Seorang nelayan bernama Arman (50), kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya, setelah sebelumnya dia sempat tertahan di Rumah Sakit Regional Sulawesi Barat (Sulbar).

Arman sempat tertahan karena terkendala biaya rumah sakit senilai Rp30 juta.

Pihak keluarga Arman sudah mencoba untuk mengklaim biaya perawatan di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, namun tertolak karena kasus Arman yang ternyata alami luka karena bermaksud melakukan Ilegal Fishing dengan cara menggunakan bom ikan.

Kini Arman telah keluar, karena biaya rumah sakitnya ditanggung keluarga dan kepala desa Kaboluang.

"Pasien bernama Arman sudah keluar kemarin ada yang bantu dari pihak keluarga," ungkap Kepala Bidang Layanan RS Regional Sulbar Nur Wardi Nur saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Mamuju Soal Nelayan Dirawat di RS Sulbar Akibat Kena Bom Ikan

Baca juga: KRONOLOGI Nelayan di Kalukku Mamuju Kena Ledakan Bom Ikan hingga Tangan Putus saat Melaut

Meskipun kata Nur Wardi, biaya perawatan hanya dibayar setengahnya yakni Rp15 juta saja dari total Rp30 juta.

Kata Nur Wardi, pihak rumah sakit juga telah memberikan kebijakan kepada pasien untuk bisa pulang ke rumahnya.

"Belum bayar sepenuhnya, cuma Rp 15 juta dia (pasien) didampingi keluarga dan kepala desanya," ujar dia.

Sebelumnya, Arman nelayan asal Desa Kaboluang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, itu diduga terkena ledakan bom ikan saat melaut di Desa Bonda, Kecamatan Papalang.

Arman lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis hingga harus diopersasi karena ledakan bom tersebut.

Pasien Arman terbaring sakit di Rumah Sakit Umum Regional Sulbar di Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). (Zaehu)

Namun pihak RS Regional Sulbar menyebutkan Arman tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dengan alasan pasien yang diduga aktivitas dugaan illegal fishing.

Saat ini kondisi Arman mengalami cacat karena salah satu tangannya sudah diamputasi oleh dokter.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin mengatakan pihaknya sudah mengunjungi pasien korban bom ikan tersebut pada Senin (26/2/2024).

Dia mengatakan, apabila merujuk pada kasus nelayan yang terkena bom Ikan saat melakukan aktivitas dugaan illegal fishing.

”Telah dilakukan kunjungan oleh Petugas BPJS SATU ke ruang perawatan pasien Arman dan telah diberikan edukasi kepada keluarga pasien (adik kandung). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari adik kandung korban mengaku bahwa kejadian tersebut adalah benar akibat dari tindakan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang meledak di tangan korban,” ungkap Umrah.

Umrah Nurdin juga mengungkapkan, bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk manfaat jaminan kesehatan ada yang dijamin dan tidak dijamin.

”Kami sangat prihatin atas kejadian ini, namun sesuai dengan regulasi Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1 poin P, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, sehingga pasien tersebut tidak menjadi pertanggungan dalam program JKN,” ungkap Umrah dalam rilis yang diterima.

Dengan adanya kejadian ini, Umrah berharap agar hal ini menjadi perhatian akan pentingnya pemahaman terhadap pelayanan Program JKN.

"BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk lebih memasifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Mamuju," tambahnya.

Kepala Bidang Layanan RS Regional Sulbar Nur Wardi Nur mengatakan, awalnya pasien ini datang dengan memberikan keterangan bahwa luka karena terkena mesin senso.

Namun ternyata pasien tersebut celaka karena ledakan bom ikan saat melaut di daerah Kabuloang, Kecamatan Kalukku.

"Tapi pihak BPJS Kesehatan batalkan layanannya untuk BPJS karena kalau luka karena bom ikan tidak bisa ditanggung BPJS," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak RS Regional Sulbar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada pasien tersebut bahkan diopersasi khusus. (*)