Perhitungan Suara

INI Kata Ketua KPU Sulbar Soal Data Sirekap dan Hasil Rekapitulasi Berbeda

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil perhitungan suara Pilpres 2024 di Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Said Usman Umar respons terkait adanya ketidaksesuaian data C-1 (hasil rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS) dengan yang terinput di aplikasi sirekap KPU.

Said mengatakan, Sirekap adalah aplikasi yang disediakan oleh KPU RI untuk menginput hasil pemilu tiap TPS agar dapat dengan mudah diakses oleh publik.

Baca juga: Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil Sulbar Data 7,82 Persen: Nasdem Puncak

"Seluruh Indonesia bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com via WhatsApp, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, Sirekap merupakan aplikasi yang sifatnya sebagai alat bantu yang disediakan oleh KPU.

Said menuturkan, potensi adanya perbedaan hasil rekapitulasi suara di TPS dengan yang diinput ke Sirekap memang ada.

Hal tersebut karena yang mengisi data ke aplikasi adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Data perolehan hasil berdasar foto C hasil (image) yang diinput oleh KPPS ke Sirekap tersajikan pada dua data yaitu data yang ada dalam gambar dan data input isian yang bersumber dari gambar C hasil, potensi berbeda ada karena yang mengisi data tersebut adalah KPPS," sambungnya.

Untuk itu, Said menekankan hasil dalam Sirekap bersifat sementara dan bukan sebagai data yang akan dijadikan penetapan hasil Pemilu 2024.

Data dalam Sirekap dapat dijadikan bahan pembanding oleh publik atau saksi dalam proses pleno terbuka rekapitulasi disetiap tingkatan mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten, KPU Provinsi sampai KPU RI.

Sehingga C hasil salinan yang dimiliki saksi peserta pemilu ditambah data hasil dalam sirekap, termasuk data dari Bawaslu akan menjadi bahan awal dalam menguji data penyelenggara pemilu dalam proses pleno rekapitulasi disetiap jenjang.

"Apabila ditemukan kesalahan penulisan dalam proses input sirekap akan dikorekai dalam proses rapat pleno terbuka disetiap jenjang," kata Said.

Jika menemukan data hasil pemilu yang bermasalah dalam sirekap dapat disampaikan dalam rekap pleno terbuka melalui saksi peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.

"Dalam regulasi sangat jelas bahwa hasil Pemilu diproses melalui pleno terbuka yang hadiri oleh peserta itu sendiri.  Hasil dalam Sirekap bukan hasil final," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi