Pemilu 2024

Real Count KPU DPR RI Dapil Sulbar 15,81 Persen, Nasdem & Demokrat Ketat, Diikuti PDIP dan Golkar

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar real count KPU RI Kamis 15 Februari 2024 untuk kategori Pileg DPR RI Dapil Sulawesi Barat. Data masuk menunjukkan sudah 15,81 persen.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengupdate real count situs resmi pemilu2024.kpu.go.id.

Real qount versi KPU dapat diakses oleh semua masyarakat.

Hasil sementara untuk pemilihan legislatif kategori DPR RI Dapil Sulawesi Barat dengan data masuk 15,81 persen atau 667 dari 4219 TPS, Partai Nasdem memimpin perolehan suara dengan 18,87 persen atau 954 suara.

Baca juga: Perhitungan Suara Sementara DPD RI Sulbar: Andri Prayoga 2.015 Suara, Jupri Mahmud 1.654 Suara

Diikuti Partai Demokrat dengan perolehan 17,96 persen atau 908 suara.

Urutan ketiga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 17,6 persen atau 890 suara.

Kemudian urutan keempat Partai Golkar 15,11 persen atau 764 suara.

Urutan kelima Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 8,52 persen atau 431 suara.

Lalu, urutan keenam Partai Gerindra dengan perolehan 7,97 persen atau 403 suara.

Tangkap layar perolehan suara sementara legislatif DPR RI dapil Sulbar di situs pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (15/12/2024) pukul 12:30 WITA. (Tangkap layar)

Urutan ketujuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 4,61 persen atau 233 suara.

Sementara urutan kedelapan Partai Perindo dengan perolehan 2,49 persen atau 126 suara.

Demikian ini hasil real count sementara Pileg 2024 untuk DPR RI Dapil Sulbar di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)