Disebutkan RU yang berperan mengendalikan barang haram ini lewat komunikasi telepon genggam.
Ia sebagai penghubung untuk mendapatkan barang berupa sabu dari Sulsel, dan menjualnya di Polman.
Dilia menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan, belum menyebut kurung waktu lamanya peredaran sabu dari dalam lapas ini.
"Untuk kepentingan lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas," katanya lagi.
Ia menambahkan pelaku yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas juga merupakan residivis narkotika.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli