Pilpres 2024

Pengamat Sebut Asas Netralitas Abdi Negara Menjadi Kabur Pasca Pernyataan Presiden Jokowi

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik Unsulbar Muhammad

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengamat Pemerintahan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muhammad merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan presiden dan menteri boleh berpihak dan ikut kampanye.

Menurut Muhammad, pernyataan Jokowi membuat publik terhentak.

Pasalnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan imbauan yang disampaikan sebelumnya.

"Pernyataan presiden cukup menghentak publik karena jauh sebelumnya berkali-kali presiden mengimbau agar pejabat negara di seluruh tingkatan baik sipil maupun militer wajib menjunjung tinggi netralitas," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (26/1/2024).

Kata Muhammad, Jokowi telah mengoreksi pernyataannya sendiri.

"Beliau kemarin mengoreksi pernyataannya padahal hal ini bukan hal yang sepele," sambungnya.

Lebih lanjut kata dia, apa yang dilakukan Jokowi menyangkut prinsip bernegara dan keteladanan seorang Presiden.

Sikap presiden, menurut Muhammad, harus memiliki konsistensi dalam kata dan perbuatan.

"Di sinilah pentingnya etika jabatan dijunjung," ujarnya.

Kendati demikian, Muhammad mengungkapkan dalam undang-undang (UU) pemilu, pejabat negara diberikan ruang untuk memihak.

Namun, dalam sumpah jabatan sebagai presiden dan pejabat negara harus menjalankan tugas dengan adil.

"Memang dalam UU pemilu dibuka ruang memihak bagi pejabat negara tertentu yang disebutkan dalam pasal 299, tapi dalam sumpah jabatan khususnya presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945 pasal 9 disebutkan kewajiban bagi presiden/wapres untuk menjalankan tugas seadil-adilnya," bebernya.

Sehingga menurutnya, ketika presiden memihak maka sulit untuk menjalankan keadilan.

"Lantas bagaimana keadilan ketika boleh memihak? asas netralitas bagi abdi negara juga menjadi kabur pasca pernyataan ini," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi