TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Petrik Galampo kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalumpang Mamuju.
JPU Nasrah Totoran mengatakan dalam sidang replik atau tanggap jaksa, apa yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembelaan pledoi meminta bebas itu tetap tidak sependapat dengan jaksa.
"Pada prinsipnya penuntut umum tidak sependapat dan menolak sidang pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa," ucap Nasrah dalam sidang replik di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju,Sulbar, (17/1/2024).
Nasrah menuturkan, dalam sidang tuntutan terdakwa yang digelar pada Kamis 11 Januari 2024 itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan didukung alat bukti yang cukup.
Kata dia, alasan jaksa menolak nota pembelaan adalah dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yang penuntut umum ajukan ke meja persidangan itu beserta pembuktian dengan alat bukti cukup.
"Maka penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan cara mengajukan alat-alat bukti yang membuat terang mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,"ucapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Rahmat Idrus tetap berada pada prinsip meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dalam bentuk lisan.
"Kami tetap berada pada pledoi,meminta secara lisan agar kliennya Petrik Galampo dibebaskan sebagaimana di sidang sebelumnya," kata Rahmat kepada majelis hakim.
Berdasarkan pantauan Tribun-Sulbar.com, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan isi sidang tanggapan atau replik, majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam sidang replik ini diketuai Majelis Hakim Ignatius Ariwobowo,anggota hakim Yudikasi Waruru dan Syamuardi.
Penasehat hukum terdakwa,Rahmat Idrus mengatakan, dalam sidang nota pembelaan ini pihaknya tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus korupsi PLTS dilaksanakan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.
Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak yang sebenarnya di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800.
Pada kasus ini salah satu tersangka yakni Eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Dwi Novalita Tanri Abeng.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman