TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor proyek inisial AL diancam 20 tahun penjara atas kasus korupsi suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999,
tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara,
Selain itu, denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Terjaring OTT Suap Fee Proyek DAK 2023, Jalaluddin Duka dan Seorang Kontraktor Resmi Ditahan
"Kita telah menemukan barang bukti kartu ATM, buku catatan dan alat elektronik handphone yang diamankan di rumah tersangka," ungkap Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat pres rilis di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Jumat (5/1/2024).
Hengky menyebutkan, dalam kasus suap menyuap itu tersangka Jalal menerima uang senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor inisial AL.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah tersangka Jalal di Jl Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Mamuju, polisi menemukan uang Rp 20 juta dan Rp 40 juta di dalam rumah tersangka.
"Uang Rp 20 juta masih rangkaian pembayaran fee proyek pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022," ungkapnya.
Hengky menyebutkan, nilai kontrak proyek pembangunan sekolah dasar (SD) itu sejumlah Rp 483 juta lebih.
"Uang suap itu adalah janji proyek tersangka Jalal terhadap tersangka kontraktor AL," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman