Sekuriti Basarnas Mamuju Ditikam

Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya

Penulis: Abd Rahman
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penikaman sekuriti Basarnas Mamuju mengenakan baju tahanan (orange) saat di bawa ke sel tahanan Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Selasa (26/12/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Rahmat Maulana (23), tersangka pembunuhan Zulkarnain (40) rekan kerjanya sesama sekuriti Kantor Basarnas Mamuju.

Rahmat menghujani tikaman ke tubuh korban sebanyak 32 kali hingga tewas di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Jl Lingkar Bandara,Kecamatan Kalukku,Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (24/12/2023) lalu.

"Tersangka Rahmat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subisder Pasal 338 tentang tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. Dan 338 maksimal 15 tahun penjara,"terang Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (26/12/2023).

Pasal yang dikenakan tersebut usai gelar perkara dan penetapan tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan Rahmat.

Iskandar menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 karena ada jeda waktu untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangaka dikenakan pasal pembunuhan berencana karena ada jeda waktu untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.

Lanjut Iskandar menjelaskan, motif pelaku karena merasa kesal terhadap korban dengan adanya pesan WhatsaApp yang membuat pelaku merasa kesal.

"Selain karena kesal disuruh-suruh korban, pelaku juga emosi dengan pesan WhatsaApp yang dikirim korban ke pelaku," ujarnya.

Sehingga dalam peristiwa tersebut, pelaku datang dan menendang meja yang ada di penjagaan pos satpam Kantor Basarnas Mamuju.

Kemudian pelaku pergi mengambil badik atau senjata tajam (Sajam) dan kembali ke pos satpam dan pelaku langsung menusuk leher korban dari belakang yang sedang duduk di kursi bermain gitar.

Kasat Reskrim Polresta AKP Jamaluddin mengatakan, korban ditikam pelaku saat sedang duduk main gitar di pos satpam Basarnas Mamuju pada pukul 15.00 Wita sore tadi.

"Awalnya pelaku dan korban sedang ngobrol berdua di pos. Namun tiba-tiba pelaku ini datang dari belakang menikam korban yang sedang duduk main gitar," kata Jamal kepada Tribun-Sulbar.com.

Dari hasil rekaman cctv, pelaku menikam korban sebanyak 32 kali saat korban sudah tumbang usai mendapat tikaman pertama.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman