Pj Bupati Polman

Kata Pengamat Pj Gubernur Usulkan 3 Calon Pj Bupati Polman Beda Diusulkan DPRD Polman

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat ditemui di Ballroom Grand Maleo Hotel & Convention Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Rabu, (6/12/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah usulkan 3 nama calon Penjabat (Pj) Bupati Polman pada Rabu (6/12/2023).

Ketiga nama-nama tersebut yaitu Muhammad Zain, Hamdani Hamdi, dan Ilham Borahima.

Sehari berselang, Kamis (7/12/2023) Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Fahkrullah juga mengusulkan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, nama yang diusulkan Prof Zudan berbeda dengan usulan DPRD Polman.

Indra Purnama dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Abdul Wahab Hasna Sulur (Sekwan DPRD Sulbar)

Dan Farid Wajdi (Kepala BPSDM Pemprov Sulbar).

Ketiganya diusul Prof Zudan dengan alasan kepemimpinan dan kinerja yang baik.

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muhammad angkat bicara.

Akademisi Unsulbar ini beranggapan, Kemendagri dimungkinkan menerima masukan Pj Gubernur dari organisasi-organisasi diluar pemerintah.

"Misalnya organisasi jurnalis, ormas, organisasi mahasiswa dan seterusnya," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/12/2023).

Kata Muhammad, selama usulan yang dikirimkan ke Kemendagri tidak menyalahi ketentuan, maka Kemendagri akan menerima usulan tersebut.

"Yang pasti masukan yang diberikan tidak menyalahi ketentuan terkait syarat minimal untuk seseorang bisa dicalonkan sebagai Pj Bupati," pungkasnya.

Diketahui, syarat Pj Bupati terdapat dalam peraturan Kemendagri nomor 4 tahun 2023.

Disebutkan syarat Pj Bupati yaitu;

- mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

- pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

- penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi