Pemalsuan STNK

Dua Polisi di Majene Ikut Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Kendaraan, Begini Modusnya

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua polisi yang bertugas di Majene ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Dalam kasus ini, Andi Minranna (52) menjadi tersangka utama, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (15/10/2023) lalu bersamaan dua oknum polisi HM dan MK yang diduga kuat ikut membantu tersangka utama dalam menjalankan aksi pemalsuan surat kendaraan tersebut.

"Benar AM tersangka utama, dan HM serta MK oknum polisi di Polres Majene," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan kepada Tribun-Sulbar.com via telepone, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat 12 Kendaraan di Samsat Majene Siap Disidang di Pengadilan

Syamsu menjelaskan, Minrana menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) anaknya dan sejumlah warga di Kabupaten Majene.

Hal ini dipergunakan Minrana untuk menipu dengan menerbitkan faktur palsu.

Kemudian, HM dan MK pada saat itu bertugas di Polres Majene diberikan KTP warga oleh Minrana kepada oknum polisi tersebut di Samsat Kabupaten Majene.

Oknum Polisi ini sebagai pengumpul KTP untuk dibuatkan STNK dan BPKB dalam proses penerbitannya.

"Salah seorang oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil bodong merupakan kerabat dari tersangka utama perempuan berinisial AM," sebutnya.

"Kurun waktu 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut ke HM dan MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB," lanjutnya.

Sementara modus tersangka berpura-pura menjual 12 kendaraan roda empat atau mobil baru dengan faktur palsu atas nama KTP warga.

"Mereka ingin mendapatkan untung dan dijual sesuai harga pasar," kuncinya.

Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta 3 mobil.

Berkas Rampung

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Nyoman Artana mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas pemeriksaan, terhadap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu terhadap 12 faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor yang diregistrasi (Proses penerbitan STNK dan BPKB) di kantor Samsat Majene.

Pemalsuan ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2021, dan kini telah di tahap P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Halaman
12