Sampah Polman

Sampah Ditimbun di BTN Villa Tamara, Camat Polewali Klaim Tak Ada yang Dirugikan

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu unit alat berat disiapkan untuk menimbun sampah di lahan kosong kompleks BTN Villa Tamara, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Polman, Jumat (6/10/2023). Fahrun.

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pemerintah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) angkat bicara soal penimbunan sampah di kompleks BTN Villa Tamara, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali.

Aktivitas penimbunan sampah tersebut sempat dikeluhkan warga lantaran bau sampah yang menyengat.

Bau sampah itu dirasakan para penghuni kompleks saat mobil armada sampah melintas ke lokasi.

Camat Polewali, Tanawali mengatakan sebelumnya telah sosialisasi terhadap warga kompleks.

"Sudah kita sampaikan, dan saat itu tidak ada pihak ataupun masyarakat yang keberatan," ujar Tanawali saat ditemui di kantor Camat Polewali, Jumat (6/10/2023).

Disebutkan lahan seluas kurang lebih satu hektar menjadi tempat pembuangan sampah sementara.

Satu alat berat tersedia di lokasi untuk menggali lubang lalu diisi dengan sampah dan ditimbun tanah.

Sehingga kata Tanawali, tidak ada bau sampah yang menyengat dan mengganggu aktivitas masyarakat.

"Tidak ada yang dirugikan, malahan lahan kosong itu akan berguna setelah ditimbun sampah," lanjutnya.

Ia berujar awalnya lahan kosong tersebut tidak dapat digunakan, selalu tergenang air lantaran tanah rendah.

Nantinya setelah sampah ditimbun dan sudah penuh, lahan itu akan dibangunkan sarana olahraga.

Serta sarana taman terbuka hijau yang dapat dipergunakan warga kompleks untuk hiburan.

Tanawali menyebut dari hasil survei kepada masyarakat, tidak ada yang menolak atau merasa terganggu.

"Lahan kosong itu digunakan setelah melalui tahap sosialisasi dan pihak developer BTN Villa Tamara juga sepakat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan kosong seluas kurang lebih satu hektar di kompleks BTN Villa Tamara, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, jadi pembuangan sampah sementara.

Halaman
12