Korupsi Unsulbar

Aspidsus Kejati Sulbar Enggan Beberkan Nama Terperiksa Baru Kasus Korupsi Unsulbar, Ada Apa?

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar di Jl RE Marthadina Mamuju

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memeriksa sejumlah orang yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium terpadu di Univeristas Sulawesi Barat (Unsulbar), Jumat (1/9/2023) pagi kemarin.

Namun, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna mengaku tidak mengetahui siapa nama-nama terperiksa.

"Hubungi saja Kasi Penkum (Asben) saya di Makassar kemarin jadi saya tidak tahu. Terakhir saya tanda tangan panggilan memang ada beberapa orang tapi saya lupa siapa-siapa namanya,"kata La Kanna saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (2/9/2023).

Dia mengatakan, saat pemeriksaan berlangsung dirinya tidak mengetahui karena dirinya sedang di luar kota (Makassar).

"Saya tidak tahu siapa diperiksa Pak," katanya lagi.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben juga tidak mengetahui adanya informasi pemeriksaan, karena belum menerima informasi dari Aspidsus.

"Saya keluar kota belum ada info dari pidsus," singkat Asben.

Untuk diketahui, Tribun-Sulbar.com sudah berupaya mengkonfirmasi terkait siapa-siapa yang diperiksa namun pihak Kejati Sulbar tidak memberikan jawaban kongkrit.

Hingga berita ini ditulis Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben tidak menjawab telepon dan pesan WhatsaAp jurnalis Tribun-Sulbar.com.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) Bagian Keuangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (29/8/2023).

Aksan dan Anwar tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Mereka diperiksa selama 6 jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.

Aksan Djalaluddin sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.

Pada kasus ini Kejati Sulbar menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 Miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman