Korupsi PLTS Kalumpang

Berkas P21, Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju Menanti Jadwal Sidang

Penulis: Abd Rahman
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka memakasi (baju orange) kasus korupsi Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), saat diperiksa di ruang penyidikan di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Senin (21/8/2023) (Abd Rahman)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berkas perkara kasus korupsi Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Senin (21/8/2023).

"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan kita limpahkan barang bukti dan tersangka," terang Panit 1 Subdit III Tipidkor Polda Sulbar Iptu Jafaruddin, saat ditemui wartawan di Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Senin (21/8/2023).

Ada dua tersangka dalam kasus ini yakni Petrik Gulampo dan Supriyanto, keduanya sudah ditangani oleh Kejari Mamuju.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Badan Kesbangpol Sulbar Amri Eka Sakti Tersangka Dugaan Korupsi PLTS Kalumpang

"Kedua tersangka ini kamu serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya akan ditangani," katanya.

Sementara itu Kajari Mamuju Subkehan menuturkan, pihaknya sudah menerima pelepasan berkas perkara kasus korupsi tersebut.

"Sesuai saran dari penuntut umum kami melakukan penahanan 20 hari untuk melakukan penelitian kembali dan penyusunan surat dakwaan," pungkasnya.

Kedua tersangka korupsi ini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari.

Diketahui dalam kasus korupsi tersebut dalam perhitungan Ditreskrimsus Polda Sulbar, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman