Di sisi lain, pemohon yang melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Yusri juga menyampaikan, Korlantas Polri juga tidak mengubah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A.
Biaya pembuatan SIM A tetap sama, yakni sebesar Rp 120.000 dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengurus dokumen ini secara online melalui SIM Nasional Presisi (SINAR).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah", "Ujian Praktik SIM C Terbaru, Variasi Rintangan Tergantung Wilayah Satpas" dan "Jalur Ujian SIM C Berubah, Dinilai Lebih Manusiawi"