Penolakan Maxim

BREAKING NEWS: DPRD Polman Minta Maxim Berhenti Beroperasi, Ini Temuannya

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat dengar pendapat antara DPRD Polman dengan Organda Polman, serta manajemen Maxim, di kantor DPRD Jl Muh Yamin, Kelurahan Takatidung, Kamis (3/8/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) merespon penolakan sejumlah sopir angkutan umum atas kehadiran driver Maxim online.

DPRD Polman pun meminta kepada manajemen Maxim agar tidak beroperasi untuk sementara waktu.

Lantaran driver Maxim dianggap belum memiliki izin operasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Polman.

Manajemen Maxim belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polman. 

"Jadi kita arahkan dulu untuk tidak beroperasi sementara waktu karena tidak memiliki izin dari DPMPTSP," ujar ketua komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ia mengatakan Maxim secara legalitas di Polman belum resmi dan masih tahap uji coba.

Meski Maxim mengantongi izin dari pemerintah pusat, tetapi izin dari daerah belum ada.

Agus Pranoto pun mengambil kesimpulan dalam rapat dengar pendapat agar driver Maxim berhenti beroperasi untuk sementara.

"Kita arahkan manajemen Maxim agar segera memasukkan perizinan, tergantung pihak Pemda mengizinkan atau tidak," lanjutnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli