Berita Viral

Ternyata Melanggar Hukum? Viral Pemuda 16 Tahun Nikahi Teman Ibu di Sambas, Sempat Buat Geger Warga

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pernikahan Mariana dan K di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Mariana menikah dengan K yang adalah anak dari Lisa, sahabatnya.

Melanggar hukum?

Rupanya, pernikahan antara Mariana dan K disinyalir dapat melanggar aturan undang-undang.

Pasalnya, sepeti diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas pernikahan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.

Sementara dalam hal ini, K baru berusia 16 tahun yang masuk dalam kategori remaja.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi ayat tersebut.

Hanya saja, apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan umur, orangtua remaja yang dimaksud bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan.

Namun dipensasi tersebut hanya akan diberikan untuk alasan yang mendesak dan disertai bukti-bukti yang cukup.

Pemberian dipensasi juga akan diberikan setelah pihak Pengadilan mendengar langsung pendapat kedua calin pengantin yang akan menikah.

Di sisi lain, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa), terdapat beberapa alasan pernikahan di bawah umur perlu dicegah.

Antara lain berkaitan dengan kondisi fisik maupun reproduksi serta mental, dan pertimbangan pendidikan anak.

Selain itu untuk mencegah praktik Pemaksaan Perkawinan Anak yang merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

(Tribun-Sulbar.com)