TRIBUN-SULBAR.COM - Fahmi Husaeni, pria yang ditinggal kabur istrinya, Anggi Anggraeni, sehari setelah pernikahan, dikabarkan batal menggugat cerai.
Padahal, pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut telah dikhianati Anggi yang memilih kabur dengan mantan pacarnya, Adriaman Lasse.
Namun, pengacara Fahmi membeberkan batalnya perceraian tersebut bukan karena sang klien masih mencintai dan ingin melanjutkan hubungan rumahtangganya dengan Anggi.
Lalu apa alasan Fahmi tak menceraikan Anggi?
Baca juga: Fahmi Sempat Histeris hingga Pingsan saat Kehilangan Anggi, Dikira Diculik Ternyata Kabur ke Mantan
Diungkap kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat jika pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.
Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi.
Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.
"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi.
Baca juga: Harus Kembalikan Mahar? Anggi Pengantin Baru yang Tinggal Suami demi Mantan Kini Resmi Diceraikan
Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.
"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.
Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.
"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.
Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.
"Itu ada unsur penipuan," tanya Dedi Mulyadi
"Ad dong, tenryata dia (istri Fahmi,red) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Buka dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.
Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.
Bunyinya:
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri"
Baca juga: Serupa Drama Anggi, Pengantin di Cikampek Kabur seusai Pernikahan, Keluarga Ganti Mahar Puluhan Juta
"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.
Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.
Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," terangnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul KABAR TERKINI : Bawa Bukti Jadi Korban Penipuan, Fahmi Pengantin Bogor Tak Jadi Ceraikan Anggi