Berita Viral

Karena Bucin? Fahmi Batal Gugat Cerai Anggi Meski Ditinggal Kabur, Pengacara Sebut Demi Status

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase potret Fahmi Husaeni (26), pengantin baru yang ditinggal istrinya, Anggi Anggraeni kabur bersama mantan pacar, Adriaman Lase.

TRIBUN-SULBAR.COM - Fahmi Husaeni, pria yang ditinggal kabur istrinya, Anggi Anggraeni, sehari setelah pernikahan, dikabarkan batal menggugat cerai.

Padahal, pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut telah dikhianati Anggi yang memilih kabur dengan mantan pacarnya, Adriaman Lasse.

Namun, pengacara Fahmi membeberkan batalnya perceraian tersebut bukan karena sang klien masih mencintai dan ingin melanjutkan hubungan rumahtangganya dengan Anggi.

Lalu apa alasan Fahmi tak menceraikan Anggi?

Baca juga: Fahmi Sempat Histeris hingga Pingsan saat Kehilangan Anggi, Dikira Diculik Ternyata Kabur ke Mantan

Diungkap kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat jika pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.

Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi.

Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi.

Baca juga: Harus Kembalikan Mahar? Anggi Pengantin Baru yang Tinggal Suami demi Mantan Kini Resmi Diceraikan

Tampang mantan pacar Anggi Anggraeni yang membuat pengantin baru di Bogor, Jawa Barat itu nekat kabur sehari setelah nikah. Pria tersebut sampai tak berani tatap mata Fahmi, suami Anggi. (Kolase Instagram)

Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.

"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.

Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.

"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.

Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.

"Itu ada unsur penipuan," tanya Dedi Mulyadi

Halaman
12