TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendapat gugatan secara perdata.
Tak tanggung-tanggung, ia dituntut untuk membayar sebanyak Rp 5 Triliun kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Dalam pernyataan sebelumnya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh pernyataan Mahfud MD sehingga meminta ganti rugi yang dianggap sesuai.
Baca juga: MUI: Ponpes Al-Zaytun Diduga Melakukan Kekerasan sampai Penyesatan
Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.
Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: MUI: Ponpes Al-Zaytun Diduga Melakukan Kekerasan sampai Penyesatan
Mahfud mengaku tak terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang, pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.
Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."
"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Baca juga: PPATK Ungkap Kekayaan Panji Gumilang Puluhan Trilunan, Eksis Sejak Zaman Soeharto Kini Terjerat TPPU
Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.