TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang pria di Mamuju Tengah diringkus Satreskrim Polres Mamuju Tengah.
Pria berinisial NS asal Mamuju Tenga berusia 54 tahun ini diduga mencabuli anak dibawah umur.
Aksi bejatnya ini dilakukam terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Terduga pelaku tangkap dikediamannya di Kecamatan Topoyo pada Jumat (10/7/2023).
Peristiwa ini tetjadi pada, Sabtu (1/7/2023) lalu rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy kepada wartawan menjelaskan kronologi kejadian.
"Awalnya, pelaku meminta korban untuk memijat kakinya didalam kamar, tak lama kemudian pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan mencoba menyetubuhi korban, " Bebernya.
Kemudian, pelaku memaksa memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban namun tidak berhasil.
"Korban kemudian menangis dan kabur meninggalkan pelaku, " Terangnya.
Lanjut ia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti telah melakukan dugaan tindakan pencabulan.
Serta sesuai hasil visum korban mengalami luka robek pada kemaluan.
"Jadi, tidak ada iming-iming dari pelaku ke korban, modusnya hanya minta dipijat, " Imbuhnya.
Ia juga katakan, penurut pengakuan korban ini kali pertama.
"Sesuai pengakuan korban, ini baru pertama kali, " Pungkasnya.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri