Mutasi Kapolda Sulbar

Ditunjuk Jadi Asisten Operasi Kapolri, Apa Saja Tugas Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca?

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I Binticaca saat berkunjung ke Majene

TRIBUN-SULBAR.COM - Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca dimutasi oleh Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan Surat Telegram (ST) 1394/VI/2023, Tanggal 24 Juni 2023.

Dalam surat telegram tersebut, Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca akan menduduki jabatan baru sebagai Asisten OPS Kapolri.

Sedangkan jabatan Kapolda Sulbar yang ditinggalkan Verdianto akan dijabat Irjen Pol R. Adang Ginanjar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mutasi Pati Polri, Kapolda Sulbar Irjen Verdianto Ditarik ke Mabes, Ini Gantinya

Sebelumnya dia menjabat Widyasiwara Utama Sesprim Lemdiklat Polri.

Lantas apa saja tugas Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca di Mabes Polri nantinya?

Berdasarkan penelusuran, Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional, dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur lainnya.

Asiaten Kapolri Bidang Operasi biasanya diduduki perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi.

Dalam membantu Kapolri, tugas As Ops terbagi dalam bidang perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasi kepolisian.

Termasuk kegiatan kerjasama dengan kementerian lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus pemerintah yang berkaitan dengan Polri.

Fungsi As Ops, dalam melaksanakan tugasnya SOPS Polri menyelenggarakan fungsi:

1. Penyiapan dan perumusan kebijakan Kapolri dalam bidang operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu termasuk pengkajian dan penyusun strateginya.

2. Perumusan, pengembangan sistem dan metode operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Polri serta pengawasan dan pengarahan atas pelaksanaannya.

3.Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta pemberian arahan dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu tingkat kewilayahan.

4. Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian terpusat termasuk pengawasan, koordinasi dan pembinaan atas pelaksanaan operasi dan pelatihan operasi kepolisian tingkat kewilayahan serta dukungan administrasi operasi kepolisian.

5. Penyusunan rencana & dukungan administrasi operasi kepolisian; pelatihan pra operasi; pelaksanaan analisis dan evaluasi atas penyelenggaraan operasibrigjen pol kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu.

Halaman
12