TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba tersebar dari beberapa provinsi.
"Total pengungkapan lebih dari 200 gram," kata Kepala BNNP Sulbar, Brigjend Pol Guruh Achmad di kantor BNNP Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, Kamis (25/5/2023).
Dirinya juga menambahkan, 10 orang tersebut merupakan peredaran narkoba dari luar Sulbar.
"Satu dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara Nunukan, Pare-Pare, kemudian Sidrap," singkatnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun penjara. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji