"Kita akan hadirkan tiga orang saksi, yang betul-betul terdampak dari aktivitas penimbunan sampah itu," ungkap Machmud.
Ia mengatakan sidang berikutnya masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.
Selanjutnya agenda sidang akan masuk dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.
Pengacara Pemda Polman, yang turut hadir, dalam persidangan belum dapat menyampaikan tanggapan.
"Belum bisa kita tanggapi karena masih dalam tahap pemeriksaan keterangan saksi," ungkap Pengacara Pemda Polman, Amin Sangga.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli