Sampah Polman

Gugatan Warga Soal Penimbunan Sampah di Ammasangan Polman Masuk Tahap Sidang

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang mendengarkan keterangan saksi soal gugatan warga terhadap penimbunan sampah di Ammasangan, sudang berlangsung di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/5/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) mengelar sidang perdata soal gugatan warga terkait penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat Machmud, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Polewali.

Machmud merupakan warga Kelurahan Ammasangan, melayangkan gugatan ke PN Polewali.

Gugatan itu lantaran Machmud menilai aktivitas penimbunan sampah mencemari lingkungan sekitar.

Sementara yang tergugat dalam hal ini ialah Pemerintah Daerah (Pemda) Polman dan DLHK Polman.

Machmud menghadirkan satu orang saksi, yang dicecar pertanyaan oleh hakim ketua Bambang Supriyono.

Saksi yang dihadirkan tersebut terlebih dahulu diambil sumpahnya dengan kita suci Al-Qur'an.

"Saya juga sudah tidak tahan dengan bau sampah yang cukup mengganggu setelah adanya aktivitas penimbunan sampah tersebut," ujar saksi penggugat, Sahida saat memberikan keterangan di persidangan.

Ia mengatakan rumahnya tidak terlalu jauh dari aktivitas penimbunan sampah di Ammasangan.

Sejak adanya penimbunan itu, kata Sahida, udara sekitar rumahnya berbau busuk menyengat.

Sahida mengatakan lokasi penimbunan tersebut awalnya rawa dan terdapat pohon bakau.

Tumpukan sampah ditimbun dengan tanah, lalu alat berat meratakan timbunan sampah tersebut.

"Sejak adanya penimbunan tersebut saya merasa terganggu karena baunya terlalu busuk," ungkapnya.

Sementara itu, Machmud mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya merupakan warga Ammasangan.

Tiga saksi itu merupakan warga sekitar yang ikut merasakan adanya pencemaran lingkungan dari penimbunan sampah.

Halaman
12