Kasus Narkoba Sulbar

BREAKING NEWS: Polresta Mamuju Amankan Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Penulis: Zuhaji
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi Barang bukti berupa narkoba

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju amankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, IPTU Makmur mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan pria 31 tahun berinisial H yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

"H, kami amankan di Jl Poros Mamuju-Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Minggu, 14 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WITA," papar IPTU Makmur kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023). 

Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil memperoleh keterangan H, terkait keterlibatan orang lain dalam kasusnya.

IPTU Makmur menambahkan, satu orang yang dimaksud yakni tersangka perempuan berinisial IR, diamankan terpisah di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tidak ada ampun, Satreskoba Polresta Mamuju dipimpin langsung IPTU Makmur, langsung bergerak menyeberang ke provinsi tetangga, pada hari berikutnya Senin, 15 Mei 2023.

Diketahui, IR berperan sebagai pemasok sabu-sabu yang mengirimkan barangnya kepada H.

"H dan IR keduanya sama-sama warga Kabupaten Wajo, Sulsel," jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna krem.

"Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan H," ujar IPTU Makmur.

H dan IR saat ini berada di ruang Satreskoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, H dan IR terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Kami tidak akan main-main bagi penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji