"Kami ukur berdasarkan kebutuhan pasar, itu seluas 2x3 meter, harusnya mampu menampung lebih dari 60 pedagang," jelasnya.
Akan tetapi, Kholil menjelaskan para pedagang meminta tempat relokasi dimaksimalkan bagi pedagang yang terpaksa harus membongkar lapaknya.
"Lebih dari itu tidak diperkenankan, mereka (pedagang) saling kenal dan silahkan disampaikan kepada saya jika ada orang tak dikenal yang masuk," ucapnya.
Situasi sempat menegang saat petugas mendatangi salah satu lapak yang belum terbongkar.
Petugas dihadapi Koordinator Pedagang Pasar, Heru Purnomo, dia menegaskan pengundian yang dilakukan oleh Disdag Mamuju hanya kepada 13 pedagang.
"Kami mau dipindahkan, tetap harus proporsional," tegas Heru di tempat yang sama, Senin (15/5/2023).
Dirinya meminta kepada petugas untuk membicarakan hal tersebut sebaik-baiknya dengan mengatur teknis posisi pedagang.
Menurutnya, rujukan relokasi pedagang adalah Berita Acara (BA), yang sudah disepakati bersama dan ditandatangani Kadis Perdagangan Mamuju bersama Koordinator Pedagang Pasar.
"Ketika saya tanya, dijawab untuk apa koordinasi dengan Anda," kata Heru
Relokasi ini berdasarkan Berita Acara (BA) hasil rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama para pedagang pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.
"Bukan pembongkaran, kalau itu dilakukan sendiri oleh para pedagang," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Mamuju, Abd Syahid Pattoeng saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Pasar Baru, Senin (15/5/2023).
Kata dia, hari ini adalah batas terakhir yang diberikan pemerintah daerah terhadap para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.
Pihaknya memahami, pedagang harus mendapatkan lokasi untuk pindah, sehingga Disdag Mamuju menyiapkan lahan tidak jauh dari pasar.
"Dari jumlah pedagang yang ada, kami sudah siapkan lebih," ujarnya.