TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar (Polman) sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana penanganan Covid-19, untuk tenaga kesehatan di Polewali Mandar (Polman).
"Sudah kita tetapkan orang tersangka, termasuk salah satunya ada yang jabat kepala dinas," ujar kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Penetapan kelima tersangka, telah dilaksanakan sejak April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Insentif COVID-19 Polman 2021
Disebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp200 juta.
Namun, Agung Budi Leksono, belum menyebut inisial lima orang tersangka.
"Kita tunggu audit kerugian negara dari BPKP Sulbar, salah satunya jabat kadis," tambahnya.
Ia menyebut beberapa berkas telah lengkap dari kelima tersangka, sisa menunggu auditor dari BPKP.
Agung Budi menyebut kelima tersanga terbukti melakukan adanya upaya melawan hukum.
Yakni dugaan korupsi atau pemotongan dana insentif kesehatan yang bermula di Puskesmas Campalagian.
Saat ini, penyidik Polres menunggu auditor dari BPKP, terkait jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.
Untuk diketahui dana insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi Polres Polman.
Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menelusuri dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid 19.
Pemotongan dana insentif diduga terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Siapa Kadis dimaksud?
Meski kapolres Polman tak menyebut nama, namun sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Andi Suaib Nawawi dipanggil penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar.
Undangan penyidik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dana insentif penanganan Covid 19 yang tengah ditangani penyidik.
"Hari ini Kepala Dinas memberikan informasi di Polda," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Polman, dr Emy Purnama kepada wartawan, Rabu, 1 September 2021 lalu.
Berdasarkan informasi diperoleh tribun, penyidik Polda menyelidiki dana insentif penanganan Covid 19 untuk tenaga kesehatan karena dikabarkan ada indikasi pemotongan.
Polisi menyelidiki dana itu untuk memastikan apakah pemotongan tersebut ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak.
Sebelumnya, Polda Sulbar juga telah memeriksa beberapa tenaga kesehatan di empat puskesmas.
Diantaranya, Puskesmas Campalagian, Matakali, Pelitakang dan Pekkabata.
"Informasi dari penyidik masih dalam proses penyelidikan, nanti kalo ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," kata Kabid Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Berdasarkan informasi diperoleh tribun, Insentif diterima oleh nakes secara langsung melalui rekening masing masing diduga dipotong.