Gadis 15 Tahun Dirudapaksa

BREAKING NEWS: 5 Pemuda di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Secara Bergantian Ditangkap Polisi

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terduga pelaku pemerkosaan dari Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, yang sudah dewasa saat menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Polman, Kamis (13/4/2023). Fahrun.

Bahkan korban sempat pendarahan dan akhirnya mengaku kepada pihak keluarga.

Salah satu keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Polisi pun menjemput ke lima pelaku yang berada di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, saat ini menjalani pemeriksaan.

Adapun inisial pelaku ialah RT, EN dan Al semua di bawah umur, sementara UD dan ST sudah dewasa.

Kelima pelaku terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara, pasal 81 ayat 1, tentang perlindungan anak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli