Vonis Richard Elieser

Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Begini Kata Dosen Hukum Pidana Unsulbar

Penulis: Zuhaji
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen hukum pidana Unsulbar Asrullah

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis Richard Eliezer hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

Dosen Hukum Pidana, Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Asrullah menuturkan, putusan hakim sudah sangat bijaksana meskipun Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa Joshua.

"Namun, Bharada E sangat bersikap kooperatif dan bersedia menjadi Justice Colaborator," kata Asrullah kepada Tribun-Sulbar.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/2/2023).

Hal tersebut dilakukan Bharada E untuk mengungkap kebenaran materil dalam peristiwa pembunuhan Joshua.

Kesediaan Bharada E sebagai Justice Colaborator, kata dia, menjadi hal yang meringankan hukuman karena sangat membantu proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

"Sehingga kasus pembunuhan Joshua dapat terkuak, siapa saja yang ikut terlibat dan bertanggung jawab," jelasnya.

Hal yang meringankan lainnya adalah keluarga Joshua telah memaafkan perbuatan Bharada E, serta mengakui perbuatannya tanpa memberikan keterangan berbelit-belit.

"Yang tidak kalah penting, dia (Bharada E) menyatakan penyesalannya," tambah Asrullah.

Bharada E bukan orang yang paling menginginkan pembunuhan terhadap Joshua sehingga vonisnya jauh lebih ringan dari FS dan PC.

Kata dia, masyarakat juga merasa puas dengan putusan hakim karena menilai Bharada E hanya menjalankan perintah atasan meskipun menurut hukum perbuatan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

"Perintahnya berisi tentang menyuruh melakukan perbuatan pidana yaitu pembunuhan yang seharusnya ditolak," singkatnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji