KPK diketahui telah menetapkan Lukas sebagai tersangka sejak awal September 2022.
Namun, saat itu dia belum pernah ditahan hingga 2022 berakhir karena alasan sakit.
KPK berulang kali meminta Lukas menjalani pemeriksaan di Jakarta. Namun, Lukas tetap menolak dengan alasan sakit.
Ia meminta diperiksa di kediamannya di Jayapura.
Pada 28 November, pengacara Lukas kembali mendatangi KPK. Ia meminta KPK mengizinkan kliennya menjalani pengobatan di Singapura.
Artikel ini telah tayang di TribunPapua dengan judul https://papua.tribunnews.com/2023/01/11/massa-lukas-enembe-bentrok-dengan-petugas-kapolri-tindakan-tegas