Berita Mamuju

Polresta Mamuju Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Mamuju

Penulis: Abd Rahman
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti jenis sabu dimankan Polresta Mamuju, Rabu (20/7/2022) lalu.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Satuan Narkoba Polresta Mamuju mengamankan dua orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis shabu.

Dua pelaku masing-masing inisial RU (31) dan MH (17).

Pelaku RU ditangkap di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (20/7/2022) lalu.

Warga Mamuju itu diamankan sekitar pukul 17.00 Wita sore.

Sedangkan, MH diamankan di Jl Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Mamuju, tepatnya di depan Wisma Aneka Jaya, sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan masing-masing pelaku, polisi menemukan barang bukti jenis sabu tiga sachet kecil yang berisi serbuk kristal bening milik RU.

Baca juga: Bacaan Surat Al Muzzammil Ayat 1-20 Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: Joan Laporta Belum Move On Ingin Pulangkan Messi ke Barcelona, Kisah La Pulga Belum Berakhir

Barang bukti jenis sabu dimankan Polresta Mamuju, Rabu (20/7/2022) lalu. (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Sementara, pelaku MH ditemukan membawa dua sachet kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Aksi penangkapan tersebut dimpimpin Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin.

"Ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus penyalgunaan narkoba," kata Jamaluddin saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Kata dia, saat diamankan pelaku mencoba untuk menggunakan narkotika sabu, akan tetapi Tim Opsnal 4.0 Polresta Mamuju meringkus pelaku.

"Pelaku sambil tertunduk lesu dan meneteskan air mata dan merasa menyesali perbuatannya," tandasnya.

Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Sider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman