TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di kantor Bupati Mamuju, diwarnai aksi saling dorong, Selasa (19/7/2022).
Pantuan Tribun-Sulbar.com,massa aksi dan sejumlah Personel Satpol PP Mamuju saling dorong di depan pintu masuk Kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Mamuju,Sulbar.
Pasalnya, puluhan massa aksi tersebut berusaha untuk masuk ke dalam ruang kantor bupati.
Mereka, meminta agar ditemui oleh Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi.
Namun, puluhan Satpol PP Mamuju berusaha untuk menghalangi sejumlah massa aksi.
Aksi awalnya berjalan dengan damai, sejumlah tuntutan disampaikan secara tertib dan damai.
Salah satu massa aksi Hasanal mengatakan, tiga hari sebelumnya KMS sudah menyurat ke Bupati Mamuju untuk menemui massa aksi.
"Surat kami sudah masuk melalui Kesbangpol dan tidak ada alasan untuk tidak menemui kami," tegas mantan Ketua PMII Mamuju itu.
Dia meminta, agar Bupati Mamuju Sutinah Suhardi agar segara menemui massa aksi dan mendengar asiparasi masyarakat.
"Kami akan tetap menuggu hingga bupati menemui massa aksi," jelasnya.
Berikut tuntutan yang dibawa massa aksi KMS ke kantor Bupati Mamuju.
- Mendesak BNPB segera membatalkan SK nomor 25 tahun 2022 tentang bantuan dana stimulan rumah rusak terdampak bencana.
- Mendesak Presiden Jokowi segera menunaikan janji bantuan dana stimulan korban gempa Sulbar.
- Mendesak BPBD Mamuju segera menyalurkan sisa Dana Tunggu Hunian (DTH) yang belum selesai.
- Tuntaskan penyaluran dana stimulan tahap pertama.
- Mendesak Pemkab Mamuju segera menyalurkan dana stimulan tahap kedua.
- Mengevaluasi tim pendamping dan assessment bantuan dana stimulan.
- Mendesak Pemkab Mamuju segera membuat Perda penanggulangan bencana.
- Mendesak Pemkab Mamuju segera melakukan pemulihan ekonomi terhadap korban gempa Mamuju 6.2 magnitudo.
- Meminta BPKP mengawal penyaluran dana stimulan tahap pertama.
- Meminta pertanggung jawaban dana siap pakai masa tanggap darurat pasca bencana gempa Mamuju 5.8 magnitudo yang sebesar Rp 250 Juta.
- Evaluasi kinerja BPBD Mamuju.