TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju patut berbahagia.
Sebab, mereka akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
UsulanĀ TPP ini telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Pemkab Mamuju, Ridho Achamadi menjelaskan, standar pemberlakuan TPP yang diatur oleh Kemendagri memuat dua poin utama.
Pertama standar prestasi daerah dan kedua standar individu ASN.
"Standar prestasi daerah sudah dituntaskan oleh tim TPP Pemkab Mamuju sejak awal," tuturnya.
Sementara, untuk standar ASN melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengingat, berbagai data dibutuhkan seperti analisis jabatan dan beban kerja untuk kriteria prestasi Kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya yang merupakan data masing-masingĀ ASN di semua OPD.
"Proses penginputan data standar individu ASN inilah yang membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab melibatkan semua OPD masing-masing ASN," terangnya.
Namun kata dia, proses penginputan tersebut telah selesai dan sudsh di teruskan ke Kemendagri melalui aplikasi simona.kemendagri.go id.
Pihaknya akan terus mengawal secara langsung di Kemendagri untuk mempercepat rekomendasi agar segera diterima.
Sembari menyebutkan bahwa anggaran sudah siap, tinggal tunggu rekomendasi saja.
Menurutnya, pembayaran TPP tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena telah melalui validasi atau regulasi diatur oleh Kemendagri.
Tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020. Isinya tentang persetujuan Kemendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Kemudian, pembayaran sebelumnya dilakukan berdasarkan pada Perbup Nomor 3 Tahun 2008.