Haji 2022

Pemerintah Siap Layani Jamaah Haji 2022, Menag Yaqut: Jamaah di Atas 65 Tahun Ditolak Sistem Saudi

Penulis: Suandi
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Tawfiq F Al-Rabiah di Mekkah, Senin (22/11/2021)

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa pihaknya siap melayani para jemaah haji dengan menyiapkan skema keberangkatan hingga kepulangan jamaah haji.

"Bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z. Termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan."

"Seperti, harus minimal sudah vaksin lengkap dua vaksin (Covid-19), dan ini harus dipenuhi oleh jemaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Ini diikhtiarkan terus agar seluruh calon jemaah yang berangkat ke Arab Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua kali," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari setkab.go.id pada Selasa (17/5/2022).

Lebih lanjut, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menerapkan aturan batasan usia jamaah haji, yakni di bawah usia 65 tahun.

Alhasil, pemerintah Indonesia juga akan secara tegas menolak jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun.

Seorang polisi perempuan Saudi berjaga-jaga saat jemaah haji melakukan Tawaf terakhir, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, 20 Juli 2021. Kasus baru Covid-19 di Arab Saudi ditemukan terus meninkat belakangan ini. (kompas.com)

Baca juga: Jika Pemerintah Tidak Segera Sikapi Serius, Fenomena Haji Furoda Rawan Jadi Bisnis Gelap Ibadah Haji

Baca juga: Umroh di Bulan Ramadan, Berikut Catatan Keistimewaannya, Disebut Pahalanya Setingkat Ibadah Haji

"Pemerintah tegas menjalankan ini. Dan kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka (Arab Saudi) akan menolak, jadi pembatasan ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi," jelasnya.

Dia menambahkan, ada besaran biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

Menurutnya, biaya haji yang nanti harus dibayarkan jemaah tidak akan lebih besar dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)