Pj Gubernur Sulbar

DAFTAR Harta Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik, Punya 5 Bidang Tanah dan Bangunan, 2 Motor dan 1 Mobil

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekprov Muhammad Idris dan Pnejabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik, Kamis (12/5/2022).

3. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/63 m2 di BOGOR, HASIL
SENDIRI Rp. 620.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 37 m2/37 m2 di KOTA JAKARTA
TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 67.5 m2/67.5 m2 di KOTA JAKARTA
PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 2.798.735.500

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
Rp163.851.700
1. MOTOR, SUZUKI SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp. 5.000.000

2. MOBIL, TOYOTA YARIS YARIS 1.58 Tahun 2012, HASIL SENDIRI
Rp. 149.010.000

3. MOTOR, HONDA D1B02N26L2 A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI
Rp. 9.841.700

C. HARTA BERGERAK LAINNYA
Rp.73.000.000

D. SURAT BERHARGA
Rp.
----

E. KAS DAN SETARA KAS
Rp822.253.726

F. HARTA LAINNYA
Rp.
----

Sub Total
Rp6.117.840.926
2020

III. HUTANG
Rp2.000.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)
Rp4.117.840.926

Catatan:
1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi
pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3.Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara
otomatis.