TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Menjelang lebaran Idulftri 2022, warga serbu mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat (Sulbar).
Mobil kas keliling tersebut melayani penukaran uang baru, dalam nominal kecil atau uang kecil.
Hari ini, Selasa (26/4/2022) mobil kas keliling BI Sulbar berada di Jl Abdul Malik Pattana Endeng.
Tepatnya di kompleks perkantoran Gubernu Sulbar, Kelurahan Rangas, Simboro.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat warga mulai antre dan memadati lokasi penukaran uang.
Terdapat pula para pegawai ikut antre hingga para petani dari pelosok desa.
Pelayanan di mulai pukul 10.30 Wita, hingga modal tukar uang yang disiapkan habis.
Adapun modal tukar uang dalam mobil pelayanan keliling itu berjumlah Rp 300 juta.
Jadwal penukaran uang tersebut berubah-ubah setiap harinya, hingga akhir libur Idulfitri nanti.
Untuk memudahkan jadwal titik penukaran tersebut dapat dilihat di aplikasi PINTAR secara online.
"Mobil kas keliling melayani hingga modal disiapkan habis, modal sekitar Rp 300 juta disiapkan," terang humas BI Sulbar, Mega, Selasa (26/4/2022).
Dijelaskan mobil kas layanan keliling tersebut beroperasi setiap hari Selasa dan Rabu.
BI Sulbar siapkan uang tunai baru Rp 640 miliar persiapan menyambut Ramadan 1443 Hijriah.
Titik penukaran tersebat di seluruh wilayah kabupaten sebanyak 60 titik telah disiapkan.
BI Sulbar melihat kebutuhan masyarakat terus meningkat di momentum Ramadan, hingga lebaran nanti.
Dalam memenuhi kebutuhan, dibutuhkan alat transaksi berupa uang tunai yang beredar di masyarakat.
Berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:
1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
3.Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
4. Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
5. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
6. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
7. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli