Dalam memenuhi kebutuhan, dibutuhkan alat transaksi berupa uang tunai yang beredar di masyarakat.
Berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:
1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
3.Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
4. Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
5. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
6. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
7. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli