TRIBUN-SULBAR.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen tentu saja berimbas pada naiknya sejumlah barang dan jasa.
Kenaikan PPN 11 persen tersebut adalah amanat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ucap Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkes), dikutip dari kemenkeu.go.id pada Rabu (6/4/2022).
Daftar Barang dan Jasa yang Berotensi Naik
1. Mingak Goreng
Minyak goreng adalah komoditas yang mengalami penyesuaian harga menyusul naiknya PPN menjadi 11 persen.
Mengingat, komoditas minyak goreng adalah bahan olahan yang menjadi incaran dari PPN.
Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Mobil Pick Up hingga Ertiga di Megaputra Sejahtera Mamuju Naik
Baca juga: PPN Naik 11 Persen, Berikut Harga Terbaru Sepeda Motor Yamaha Cabang Mamuju
Tetapi, penarikan PPN 11 persen hanya dibebankan kepada minyak goreng kemasan di toko-toko ritel.
Adapun minyak goreng yang tersedia di toko kelontong, PPN sudah dipungut saat pemilik toko berbelanja di distributor.
"Kalau minyak goreng selama ini kena PPN karena dia olahan. Kalau minyak bukan kemasan, enggak. Jadi ada penyesuaian harga," kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/4/2022).
2. Mie Instan
Bahan komoditas lain yang juga ikut mengalami kenaikan harga adalah mie instan.
Imbas kenaikan PPN 11 persen, harga mie instan diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 25 per bungkus di tingkat konsumen.
"Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret," jelasnya.
3. Pulsa dan Paket Data