TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, berdampak pada kenaikan harga mobil.
PPN naik satu persen, yang awalnya 10 persen kini menjadi 11 persen.
Kebijakan tersebut berlaku per 1 April 2022 kemarin.
Mobil merupakan salah satu jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN.
Artinya, mulai April 2022 harga mobil dari berbagai merek mulai mengalami revisi.
Seperti mobil Suzuki di showroom PT Megaputera Sejahtera Suzuki Mamuju, Jl Jendral Sudirman Kelurahan Simboro.
Costomer Relation Officer (CRO), Riska, megatakan semua jenis tiype mobil mengalami kenaikan harga.
Berlaku mulai satu April 2022 setelah PPN resmi naik menjadi 11 persen.
Dijelaskan, kenaikan harga mobil semuanya naik mulai dari kendaraan masengger hingga komersil.
"Untuk kenaikanya itu sebesar Rp 1 juta, untuk semua unit, sesuai kenaikan PPN satu persen," terang Riska saat ditemui di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Kenaikan harga mobil, berdasarkan harga cast tipe mobil tersebut.
Ia mencontohkan, cast mobil sebesar Rp 176.500.000, setelah naiknya PPN, harga mobil naik sebesar Rp 177.500.000.
Tipe mobil kendaraan masengger yang naik seperti Suzuki All New Ertiga, All New Baleno, hingga IGNIS.
Sementara untuk kendaraam komersil mulai dari type New Carry Pick Up, hingga APV Mega Carry Pick Up.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli