Kemenperin: 81 Pelaku Usaha Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi UMKM & Masyarakat

Penulis: Suandi
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minyak goreng curah saat ini banyak di jumpai di pasar baru Mamuju, Sulbar, Kamis (17/3/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan minyak goreng curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin itu dikeluarkan guna mengatur penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri.

Hal ini untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga serta keterjangkauan oleh masyarakat dan juga UMKM.

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari kemenperin.go.id.

Terdapat sebanyak 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan juga UMKM.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada acara Dialog Nasional dengan tema Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Naiknya Liar Mendag Muhammad Lutfi Prediksi Pekan Depan Harga Turun

Baca juga: Giliran Minyak Goreng Curah Naik, di Majene Tembus Rp 100 Ribu per Lima Liter

Sebanyak 14.000 ton per hari adalah volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan oleh perusahaan minyak goreng.

Menperin Agus Gumiwang menyebutkan, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan terkait dengan mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer, memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur ketetapan HET minyak goreng yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.

Dimana HET yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata minyak sawit mentah saat melakukan lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, para pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO," ucap Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin.

Adapun data yang wajib dimasukkan dalam SIINas tersebut adalah nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah.

Putu Juli Ardika menekankan jika para pelaku usaha minyak goreng dilarang menyalurkan ke industri besar atau menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.

Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka pemerintah tak akan segan-segan untuk mengenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

Halaman
12