TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Kenaikan HET ini diambil untuk menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasaran yang terjadi beberapa waktu bekalangan ini.
Sebelumnya, HET minyak goreng mengacu pada aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Munculnya Permendag itu menyusul adanya mulai merangkaknya harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021.
Pada akhir 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat dibanderol dengan harga Rp 24.000 per liter.
Baca juga: Jeritan Penjual Gorengan di Majene, Minyak Goreng Langka dan Mahal, Naik Dua Kali Lipat
Baca juga: Kebijakan Baru Pemerintah Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Menjadi Rp14 Ribu per Liter
Mengacu pada aturan lama harga minyak gorengĀ yang diatur oleh pemerintah mulai 1 Februari 2022 yakni:
1. Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
2. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
3. Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
HET minyak goreng tersebut sejatinya sempat membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi turun.
Meskipun harga sempat mengalami penurunan yang terjadi di lapangan justru membuat minyak goreng seketika lenyap secara misterius.
Harga minyak goreng yang dibanderol mulai dari Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu cepat habis jika sewaktu-waktu ada pasokan datang.
Kini, pemerintah telah mencabut ketentuan mengenai HET yang berlaku sebelumnya guna mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Kepastian itu secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto yang mana pemerintah sejatinya terus memperhatikan gejolak minyak gorengĀ dan ketersediaannya di Tanah Air.
Dikutip dari setkab.go.id pada Kamis (17/3/2022), harga minyak goreng yang ada di Indonesia tak akan lagi diatur oleh pemerintah, melainkan akan mengikuti dengan harga keekonomian yang berlaku.
"Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah," ucap Menko Airlangga Hartarto, dikutip dari setkab.go.id.
Pemerintah hanya memberikan subsidi minyak goreng jenis curah sehingga diharapkan masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga yang murah yakni Rp 14.000 per liter.
"Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter," jelasnya.
Subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hanya saja, hingga tulisan ini dibuat, belum ada informasi terkait aturan baru pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)