Penipuan ASN Sulbar

Tertipu Rp 65 juta, Warga Denpasar Bali Laporkan ASN Sulbar ke Polisi

Penulis: Abd Rahman
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang warga asal Kota Denpasar, Provinsi Bali, Muna Yasmin, melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) inisial NE ke polisi.

Wanita akrab disapa Naya ini mengaku tertipu lantaran uang yang dipinjam NE pada November 2021 lalu itu tidak dikembalikan.

Bahkan, Naya rela datang ke Mamuju untuk mencari NE bertujuan untuk menagih hutang yang sempat dipinjamkan ke dia.

"Saya sudah mengadukan kasus penipuan ini ke Polresta Mamuju," kata Naya kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (14/3/2022).

Kata dia, oknum pelaku yang menipu dirinya merupakan anak dari salah satu pejabat di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Naya menceritakan, awal mula perkenalan dengan NF saat bergabung digrup investasi by putri.

Di grup tersebut mereka ngobrol, saling sapa dan becerita banyak tentang keluarga NF.

"Dari situ NF sering curhat tentang keluarga bahkan suaminya tak bisa memberi nafkah," terangnya.

Dari kasus penipuan tersebut, Naya mengalami kerugian Rp 65 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengataian, pihaknya sudah menerima surat pengaduan dugaan kasus penipuan.

"Kami sudah meneriman pegaduan dari orang yang mengaku korban atas kasus penipuan," terang Rigan saat ditemui awak media, Senin (14/3/2022).

Dikatakan, korban tersebut mengaku sudah tertipu suatu perjanjian bisnis antara korban dan terduga pelaku.

Korban melaporkan secara resmi namun hanya dalam bentuk pengaduan awal.

"Jadi untuk tindak lanjut pihak kepolisan masih dalam proses pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan ada tindak pidana maka kasus tersebut akan berlanjut untuk proses selanjutnya (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman