"Kasus penimbunan minyak goreng ditemukan di mana-mana. Pengawasan distribusi masih belum optimal dan menyebabkan masyarakat kesulitan," bebernya.
Dirinya meminta penegak hukum untuk mengusut para oknum nakal yang memanfaatkan keadaan sehingga membuat minyak goreng semakin langka.
Ia juga meminta kepada pemerintah untuk tegas menindak pihak penjual yang menjual minyak goreng di atas HET.
Pasalnya, di lapangan terdapat ritel yang memberikan syarat belanja bagi masyarakat agar bisa mendapatkan minyak goreng tersebut.
Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan adalah minyak goreng bisa dibeli jika pelanggan melakukan transaksi belanja dengan nominal tertentu, atau syarat minyak goreng bisa dibeli harus dengan produk lainnya.
"Tentunya praktik semacam ini tidak boleh terjadi karena semakin memberatkan masyarakat. Masalah kelangkaan minyak goreng ini sudah serius, harus segera ditemukan solusinya agar stok di pasar dan harganya normal," tuturnya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)