TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga dalam melaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat diakses secara online tanpa harus antre.
Hal tersebut berlaku pula di Kantor Pelayanan Pajak Paratama (KPP) Mamuju Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema.
Pelaporan onlien tersebut untuk mempermudah masyarakat agar tidak lagi antre berlama-lama.
Kepala KPP Mamuju, Iksan menjelaskan untuk wajib pajak orang pribadi (OP) batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2022.
Sementara bagi wajib pajak badan hukum batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.
Untuk orang pribadi, telat lapor SPT akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Untuk wajib pajak badan hukum Denda Rp 1 Juta, jika telat lapor SPT.
"Kami anjurkan untuk segera melapor, dapat juga secara online agar lebih muda tanpa harus keluar rumah," terang kepala KPP Mamuju Iksan saat ditemui di kantornya, Jumat (11/3/2022).
Hingga saat ini, wajib pajak yang sudah lapor SPT berjumlah 18.053 wajib pajak dengan dua kategori.
Yakni SPT Orang Pribadi (OP) 17.796 orang yang sudah melapor.
Untuk SPT Badan Hukum (BH) sebanyak 257 badan hukum.
Sementara target KPP Mamuju sebanyak 39 ribu SPT wajib pajak dua kategori tersebut.
Wajib pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Berikut ini cara daftar akun Djp Online untuk pelaporan SPT Tahunan.
DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.
Cara Daftar :
1.Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online.
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung.
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses pajak.go.id
- Kemudian pilih Login
- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu Lapor
- Kemudian pilih Layanan E-Filling
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Kemudian pilih menu Upload SPT
- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT
- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.
Cara Aktifasi Efien WP orang pribadi.
EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Cara Aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi
WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
1. Formulir 1770SS
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.(*).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli