Ambil JHT Bisa Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Syaratnya KTP dan Kartu Keluarga

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI cara cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta JHT

Ahli waris yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Janda

b. Duda

c. Anak

Manfaat JHT diberikan sesuai dengan urutan:

- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus keatas dan ke bawah sampai derajat kedua

- Saudara kandung

- Mertua

- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta JHT.

Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta, maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris harus dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

> Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

> Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan

> Surat keterangan asli ahli waris dari instansi yang berwenang

> Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Pembayaran JHT akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta JHT.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul