"Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," ungkap Ali Baal.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar menerima surat permohonan 13 mantan narapidana korupsi pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
Diketahui, 13 narapidana tindak korupsi tersebut merupakan ASN yang sudah menjalani masa hukuman sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Berikut 13 Narapidana Korupsi Mohon jadi ASN Kembali
1. Kurnianingsih Djabbar
2. M Jufri
3. Syamsul Bahri
4. Fadila Wati
5. Hendra
6. Muhammad Taufiq
7. Abdullah
8. Rahmat
9. Sosana Mutiara
10. Nu'man
11. Firdaus