"Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," ungkap Ali Baal.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar menerima surat permohonan 13 mantan narapidana korupsi pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
Diketahui, 13 narapidana tindak korupsi tersebut merupakan ASN yang sudah menjalani masa hukuman sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Adapun, 13 mantan narapidana tindak korupsi yang mengajukan permohonan diaktifkan kembali jadi ASN diantaranya:
1. KD
2. MJ
3. SB
4. FW
5. HT
6. MT
7. AB
8. RH
9. SM
10. NM
11. FR
12. JM
13. SM.(*)