TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah menjamin dana iuran yang disetorkan oleh pekerja dan perusahaan setia bulannya untuk jaminan hari tua (JHT) tak akan hilang.
Pemerintah juga menjamin jika iuran tersebut bisa diklaim seluruhnya apabila peserta telah memasuki usia 56 tahun.
Tak hanya itu, bagi peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia bisa mencairkan JHT sepenuhnya sebelum memasuki usia 56 tahun.
"Iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyebut bagi pekerja yang pensiun dengan usia di bawah 56 tahun menurutnya tetap bisa mencairkan JHT sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Permenaker Nomor 2/2022 Tentang JHT
Baca juga: 4.200 Pekerja Usia 56 Tahun di Sulbar Belum Klaim JHT, Totalnya Rp7,8 Miliar
Klaim JHT tersebut paling besar 30 persen dari saldo JHT peserta dengan tujuan kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dengan tujuan keperluan lainnya.
Dirinya meminta masyarakat agar lebih memahami payung hukum soal tata cara klaim JHT yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 secara menyeluruh.
Menaker Ida membantah dengan tegas terkait dengan klaim JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia telah memasuki 56 tahun.
Ida Fauziyah mengatakan, manfaat JHT masih bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.
"Kami berharap Permenaker ini dipahami secara cermat dan menyeluruh. Manfaat JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar manfaat JHT dapat juga diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," jelasnya.
Sebagai informasi, polemik menyoal pencairan JHT menyeruak ke publik usai pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan tersebut menimbulkan polemik dikalangan masyarakat dan serikat buruh sebab mengatur mengenai ketentuan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
Sebelumnya, bagi karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo JHT sampai 100 persen setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)