Kasus Pencabulan Santri

Modus Pimpinan Madrasah di Mamuju Agar Perbuatan Cabulnya Pada Santri Tak Terungkap Sejak Dulu

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan memperlihatkan Air Gun milik pimpinan Madrasah di Mamuju yang diduga cabuli santrinya, Sabtu (5/2/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Terungkap motif pimpinan madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, agar perbuatan cabul dilakukan terhadap santrinya tidak terungkap sejak dulu.

Padalah, perbuatan pelaku yang diketahui seorang ASN Kemenag Sulbar dilakukan sejak Juli hingga Desember 2021.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawa mengungkapkan, dari pengakuan santri korban yang diperiksa, mereka diberikan dispensasi khusus.

Baca juga: 5 Fakta Pimpinan Madrasah Cabuli 7 Santriwati di Mamuju: Dilakukan Sejak Juli 2021

Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih Sesalkan ASN Pimpinan Madrasah Tersandung Kasus Pencabulan

Dispensasi khusus berupa boleh menggunakan ponsel di lingkungan pesantren untuk jadi sarana komunikasi.

"Jadi beberapa korban diizinkan menggunkan Handpone, agar tetap diam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).

Sementara, aturan di Madrasah santri tidak diperbolehkan menggunakan sarana komunikasi atau handphone.

"Jadi itulah dilakukan pelaku pada saat ingin melakukan aksi bejatnya," terang Pandu.

Suasana Reskim Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Mamuju. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Kasus tersebut terungkap setelah ada salah satu korban yang didesak dari pihak sekolah untuk melaporkan kepada polisi.

Personel Reskrim Polresta Mamuju pun langsung melakukan penangkapan usai menerima laporan.

Penangkapan dilakukan Sabtu (5/1/2022) sekitar pukul 03:00 Wita dini hari di rumah pelaku, Kecamatan Mamuju.(*)